BERAU – Minggu (22/01) Maraknya pembakaran hutan atau lahan yang mengakibatkan polusi udara melalui asap api Kepala Kepolisian Resor Berau AKBP Handoko SIK MSi melalui Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat, mengimbau kepada masyarakat maupun pengelola hutan/lahan untuk menghentikan aktifitas pembakaran hutan.
Imbauan Kamtibmas ini tertulis pada spanduk dan banner. Handoko mengatakan, pemasangan spanduk dan banner ini nantinya akan dipasang di wilayah Kabupaten Berau khususnya di tempat–tempat rawan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan, diharapkan masyarakat dapat membaca dan memahami serta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan.
“Selain melanggar Undang–Undang Republik Indonesia  Nomor 18  Tahun 2004 tentang pengelolaan hutan atau lahan dan lingkungan hidup dapat dipidana 10 Tahun penjara atau denda Rp10 Miliar dapat juga merugikan kesehatan masyarakat itu sendiri,” tegas Handoko.
“Harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Berau ini tidak ada lagi ” kebakaran hutan” yang dapat menambah polusi udara. Masyarakat dapat memahami pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan manusia demi kesehatan bersama serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutur Handoko.