BERAU – Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Teluk Bayur Polres Berau Kalimantan Timur Aiptu Erwin Budianto melakukan sosialisasi larangan karhutla dan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk imbauan karhutla bersama masyarakat kampung labanan kec.teluk bayur kab.berau, Rabu (18/01).
Atas perintah dan arahan Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada masyarakat memberi imbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan, Handoko juga menekankan ke anggotanya, agar patroli ke kebun masyarakat, sekaligus memberikan himbauan ke masyarakat, untuk tidak membakar hutan secara sembarangan.
“himbauan ke masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau ladang pribadi, apalagi membakarnya dengan cara sembarangan, karena membakar lahan dengan sembarangan, bisa mengakibatkan kerugian di lingkungan sekitarnya, apalagi saat ini sedang musim panas,” imbau Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
“Ancamannya pidana paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar, Berdasarkan pasal 187 KUHP, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja, diancam pidana 12 tahun apabila ada yang berani melanggar,” tandas Ade Yaya Suryana.