POLDA KALTIM, Unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Polresta Samarinda Pada Jumat (13/1/2017)Â berhasil mengamankan seorang pria telah berinisial MA (67) yang diduga melakukan asusila pencabulan kepada anak dibawah umur berinisial TM (11).
“Kasus masih dalam pengembangan termasuk memeriksa pelaku dan saksi,†kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Senin (16/1).
Berdasarkan pengakuan pelaku ia telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yaitu yang pertama di lakukannya sekitar dua tahun lalu pelaku lupa tanggal pastinya.
Kemudian yang kedua baru saja dilakukannya 11 januari 2017 Sekitar Pukul 17,30 Wita, Pelaku bermodalkan uang Rp 50.000 mengiming-imingin korban untuk ikut dengannya ke dalam gudang masjid Al Iklas Sungai Dama kemudian pelaku melakukan pencabulan kepada korban melakukan perbuatan layaknya suami istri kejadia kedua ini sama seperti kejadian yang pertama dua tahun silam.
Kini korban telah diamankan ke Mako Polsekta Samarinda Ilir untuk dilakuakan pemeriksaan dan pengembangan kasus, korban diminta untuk melakukan Visum.