Poldakaltim.com TARAKAN- Senin, 16 Januari 2017 pukul 07.00 Wita berdasarkan laporan polisi nomor LP/22/I/2017/KALTIM/RES TRK, pada tanggal 15 Januari 2016 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di depan Toko Adi Jok Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Pelaku diduga berinisial MS bin SB, 33 tahun, Tanjung Tabarong 01 Mei 1984, Laki-Laki, Islam, Banjar/Indonesia, Beralamat Di Sebengkok Waru Rt : 21 Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Berdasarkan keterangan yang didapat penangkapan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres tarakan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi.
Selanjutnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendatangi tkp yang dimaksud dan menemukan terlapor baru tiba dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio Gt Warna Merah Dengan Nopol Kt 5958 Jw.
Pada saat itu motor tersebut sedang diparkir di depan Toko Adi Jok tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik terlapor.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saudara Acong dan Saudara Makruf. Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil di temukan satu buah kotak berwarna putih yang dibungkus plastik yang didalamnya berisi satu bungkus narkotika jenis shabu-shabu.
Beserta dengan barang lainnya yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana narkotika. Selanjutnya tsk beserta barang bukti di bawa ke mako polres tarakan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus kembangkan pasca pengungkapan kasus ini,†ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.