Poldakaltim.com BERAU – Â SS (20) Warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian Polsek Segah sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (16/01/2017). SS diamankan lantaran melakukan aksi pencabulan kepada Citra (Bukan Nama Asli) (16) yang diketahui masih berstatus pelajar.
Kapolsek Segah, Iptu Budi Witikno mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Segah. Selanjutnya, korban dimintai keterangan, dan jajaran Polsek Segah melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah kami dapat laporan dari korban dan orang tuanya. Kami langsung mencari pelaku dan berhasil ditemukan di salah satu rumah di Kampung Gunung Sari,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku 3 kali. Awalnya, pada bulan November lalu, pelaku datang ke rumah korban saat kedua orang tua korban sedang berada di kebun. Saat itu juga, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
“Mereka memang berpacaran, jadi pelaku mengajak korban berhubungan badan di rumah korban. Meski korban tak mau, pelaku tetap memaksa dan mengancam akan memutuskan hubungannya dengan korban,” lanjut Budi.
Ditambahkannya, bulan Desember 2016 lalu, pelaku juga melakukan hal yang sama. Namun, saat itu pelaku menjemput korban di masjid dan membawanya ke sebuah rumah di Kampung Harapan Jaya. Di rumah itulah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan lagi.