TARAKAN- Pada hari Jumat, 20 Januari 2017 Pukul 11.00Â Wita berdasarkan LP/29/I/2017/KALTIM/RES TRK pada tanggal 19 Januari 2017Â sekira pukul 19.00 wita dengan TKP Jembatan Besi Rt : 01 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Sat Reskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap serta mengagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan pelaku yakni seorang pria berinisial AD bin AM, 30 Tahun, Tarakan 24 April 1987, Islam, Swasta, Beralamat Jembatan Besi Rt : 01 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskoba Polres Tarakan yaitu dua bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu dengan berat sekitar 2,73 gram.
Satu unit timbangan digital, satu buah serokan dari kertas, satu plastik bekas pembungkus shabu-shabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah gulungan plastik bening, satu unit handphone merk nokia berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp 1.450.000.
Opsnal Sat Reskoba Polres Tarakan mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat sekitarbahwa di salah satu rumah di Tkp tersebut sering dilakukan transaksi shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan informasi yang diterima, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Tarakan dan mencurigai sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika .
Saat itu kondisi rumah dalam keadaan terbuka, kemudian langsung mengamankan seorang laki-laki yang ada di rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut. Dan ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku bersama dengan barang bukti langsung diamankan menuju Mako Polres Tarakan guna proses hukum dan pengembangan,†jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.