Samarinda – Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 pukul 22.00 wita, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan, oleh Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang.
Adapun idebtitas pelaku yaitu Fahrul Rauzi, tempat tgl lahir 09 Juli 2017, pekerjaan Swasta, suku Banjar, agama Islam, alamat tinggal jln Slamet Riyadi gang Rukun Rt.19 No.20 kel. Karang Asam Ilir kec. Sungai Kunjang Samarinda. Sedangkan korban bernama Hidayat, tempat tanggal lahir Samarinda 13 Mei 1993, suku Banjar, pekerjaan Swasta, alamat jln Cipto mangunkusumo gang Jambu Rt 08 No. 45 kec Loa Janan Ilir.
Kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 pelaku menawarkan sepeda motor merk Yamaha N-Max kepada korban dengan harga Rp.17.000.000,- sedangkan harga resmi dari dealer adalah Rp.27.000.000,- namun karena pelaku mengaku ANGGOTA INTEL BERPANGKAT BRIPDA berdinas di POLRESTA SAMARINDA dan meyakinkan korban apabila pelaku membeli di dealer akan mendapatkan potongan harga. Setelah korban percaya kepada pelaku kemudian korban memberikan DP sebesar Rp. 1.000.000,- dan beberapa hari kemudian diberikan lagi oleh korban sebesar Rp.1.500.000,- dengan total seluruhnya sebesar Rp.6.000.000,- yang dibayar secara berangsur. Dan karena setelah sudah 1 (satu) bulan korban tidak mendapatkan motor tersebut, korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan ke Polsekta Sungai Kunjang, untuk diproses.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kasus ini masi dalam pemeriksaan polresta samarinda, untuk tersangka dan barang bukti masih di amankan di polresta samarinda guna di mintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)