SAMARINDA -Â Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda bersama perwakilan dari kejaksaan Kota Samarinda Melakukan pemusnahan barang bukti kasus Nerkoba jenis Sabu-sabu dari tangan sepuluh tersangka pengedar sabu pada hari Jum’at 20 Januari 2017 sekitar Pukul 10.15 Wita pagi tadi.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.149,35Â Gram Brutto, kegiatan pemusnahan kali ini disaksikan oleh perwakilan kejasaan, propam polresta samarinda dan kesepuluh pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Eriadi mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu -sabu dengan air dan di buang kedalam keloset kamar kecil, keseluruh sabu yang di musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda “Ini hasil dari 9 Laporan Polisi.” ujar Eriadi.
“pemusnahan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat dan para tersangka jika narkotika adalah barang berbahaya yang harus dihindari dan dimusnahkan dan juga barang yang disita oleh polisi akan dimusnahkan sesuai undang-undang yang berlaku” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana