POLDA KALTIM – Jumat (13/01) Polsek Muara Badak telah berhasil mengamankan pelaku Pencurian rumah kosong milik saudara Aspul di Jl. S. Hasanuddin Rt 17 Desa Badak Baru Kec. Muara Badak wilayah Polres Bontang.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek Muara Badak Akp Winaryo membenarkan bahwa anggota telah berhasil mengamankan pelaku pembobol rumah kosong, yang terjadi pada hari selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira jam 18.30 wita pada saat itu korban sedang keluar rumah dan saat masuk kedalam rumah dan melihat isi rumah sudah berantakan dan setelah dicek ternyata barang barang berupa TV merk Polytron, DVD merk Polytron, tabung gas, sepatu PDH dan PDL serta sembako telah hilang.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut unit reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan genap sepuluh hari Polisi mendapat informasi bahwa ada seorang laki–laki yang menawarkan TV kepada masyarakat, atas informasi tersebut Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli dan menemui orang yang menawarkan barang tersebut, setelah berhasil menemui dirumahnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap laki–laki dimaksud dan mengaku bernama Feri Slamet alias OGE (26) dan tinggal di Jl. Karva Desa Salok Palai Kec. Muara Badak, kata Winaryo.
Setelah di Interograsi dan dilakukan Penggeledahan rumah akhirnya Polisi berhasil menemukan Barang Bukti yang masih utuh kecuali Sembako yang sudah habis dan saat ini Tersangka berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani Proses Penyidikan Polsek Muara Badak, tambah Winaryo.
Terhadap tersangka dijerat dengan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana ( KUHP) Pasal 363 ayat 3e tentang Pencurian Pemeberatan diancam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †Saat ini kasus sedang di tangani polres bontang, untuk tersangka masih di periksa dan barang bukti diamankan di mapolres bontang †tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.