Polres Kukar – Menyikapi maraknya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan sejumlah perusahaan, ‎Polsek Anggana melakukan pengecekan ke Sout Prosesing Unit(SPU) Total E&f Indonesie dan ‎Rik PT Apexindo Pratama Duta TBK di perairan Desa Muara Pantuan Kecamatan Anggana, Kukar. Dalam pengecekan yang berlangsung ‎Rabu (11/1) sekitar pukul 09.30 Wita itu ditemukan dua TKA yang salah satunya belum memiliki dokumen yang lengkap.
Pengecekan pertama dilakukan ‎di SPU Total E&F Indonesie, petugas tiba sekitar pukul 12.00 Wita dengan menggunakan ‎Sea Truck Long Ikeng milik perusahaan. Petugas yang dipimpin Kapolsek Anggana Iptu Suwarsono langsung memeriksa daftar pekerja dan mendapati satu TKA asal Prancis bernama Lezeau Alain Andre. Namun hasil pemeriksaan dokumen, Lazeau memiliki legalitas yang sah untuk bekerja di Total Indonesia. TKA tersebut dipekerjakan sebagai ‎Advisor Site Manager SPU berdasarkan surat penunjukan TKI Pendamping dari Total E&F,”Untuk paspor masa berlakunya hingga 2026, IMTA berlaku hinggga 31 Januari 2017, Kartu Identitas berlaku hingga 9 Maret 2017,”terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.
Dari SPU Total E&F, petugas kepolisian bergerak menuju ‎Rik PT.Apexindo Pratama Duta TBK. Bersama perosnil Angkatan Laut yang melakukan pengamanan petugas kembali memeriksa dokumen TKA. Dalam pengecekan ditemukan seorang TKA asal Malaysia bernama Morshidi. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi TKA asal negeri jiran tersebut seperti STM (Surat Tanda Melapor), SKJ (Surat Keterangan Jalan dan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA yang bekerja di PTApexindo, “Nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap TKA yang bersangkutan untuk melengkapi dokumenya,”tutur Iptu Sabar.