KUKAR – Â Kasus peredaran narkotika semakin marak terjadi di willayah Kukar meskipun hampir setiap hari Polres Kukar dan jajaran meringkus para pelakunya. Tercatat sejak 1 – 15 Januari 2017 terdapat 21 kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani jajaran Polres dan Polsek di Kukar
Â
Menurut data Polres Kukar 21 kasus yang saat ini diproses terdiri dari tujuh kasus ditangani Sat Reskoba Polres, dua kasus di Polsek Muara Jawa, satu kasus di Polsek Sebulu, dua kasus di Polsek Tenggarong, satu kasus di Polsek Kembang Janggut, empat kasus di Polsek Sangasanga, dua kasus di Polsek Loa Janan dan terakhir dua kasus di Polsek Muara Kaman,”Dari 21 kasus yang ditangai, 13 pelaku ditetapkan tersangka dan delapan lainya hanya menjalani rehabilitasi,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.
Â
Iptu Sabar mengatakan “ baru-baru ini tepatnya Rabu (18/1) sekitar pukul 10.00 Wita, Polsek Muara Kaman kembali meringkus seorang pengedar double L bernama Andrik (29) warga Jalan Awang Long, Desa Panca Jaya, Kecamatan Muara Kaman. Saat penyergapan di rumah pelaku, polisi menemukan 270 butir double L yang dikemas dalam botol alkohol 70 persen dan disembunyikan di belakang lemari,”Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan double L di dalam botol alkohol 70 persen,”ujarnya.
‎Penangkapan pelaku bermula dari keluhan warga tentang transaksi mencurigakan yang dikerap dilakukan pelaku di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan berpura-pura memberi Double L dari pelaku hingga berujung penyergapan, “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek, pelaku akan dijerat pasal 197 jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun,”pungkas Iptu Sabar.