Polres Tarakan – Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 Pukul 22.00  Wita.
Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu.
Pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial LS dengan TKP Karang Balik Rt : 04 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Personel Sat Reskoba Polres Tarakan : 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk Kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah toples tango, 1 (satu) bungkus guanyinwang, 1 (satu) unit timbangan digital, dan uang tunai Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Berikut kronologi kejadiannya : Pada hari Minggu, 22 Januari 2017 Pukul 22.00 Â Wita. anggota Opsnal Reskoba Polres Tarakan mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah karang balik ada tempat yang sering dijadikan tempat transaksi shabu-shabu.
Saat itu juga anggota Opsnal Reskoba Polres Tarakan langsung mendatangi tkp tersebut dan mengamankan orang yang dicurigai, sedangkan satu orang lainnya memanggil ketua rt setempat
Ketua rt tersebut menjadi saksi pada saat dilakukannya penggeledahan badan anggota opsnal reskoba polres tarakan terhadap pelaku.
Pada saat melakukan penggeledahan badan, berhasil ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga merupakan narkotika jenis shabu-shabu dan juga barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya anggota Opsnal Reskoba Polres Tarakan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti ke Mako Polres Tarakan.