Tarakan – Pada hari Rabu, 18 januari 2017 pukul 08.30 Wita, Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/04/I/2017/KALTIM/RES-TRK/ KSKP pada hari Kamis tanggal 29 desember 2016 sekira jam 08.00 wita telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Â
Pelapor sekaligus korban yang berinisial SS, Tarakan, 07 mei 1984, laki-laki, islam, nelayan, Jl. Kurau RT.15 kelurahan juata laut kecamatan Tarakan utara kota Tarakan.
Â
Kejadian tersebut bertempat di pulau ijuk Kecamatan Tanah merah Kabupaten Tana Tidung
Â
Kejadian tersebut bermula pada hari kamis tanggal 29 desember 2016 sekira jam 08.00 wita. Pelapor di hubungi oleh pelaku yang meminta tolong untuk menjemputnya ke tambak yang bertempat di pulau ijuk Kecamatan Tanah merah Kabupaten Tana Tidung.
kemudiann pelapor meminta adik iparnya yang berinisial IK bersama dengan sepupunya yang berinisial IS berangkat untuk menjemput pelaku dengan menggunakan speed boat mesin 40 PK warna hitam kuning milik pelapor.
Setelah sampai di tempat tujuan pelaku bersama dengan 2 orang temannya menyuruh korban agar naik ke pondok tambak, setelah di pondok korban malah ditutup kepalanya dengan kain serta diikat tangannya oleh pelaku.
Kemudian pelaku menaikan korban ke speed boat dan membawa speed boad bersama dengan kedua korban. selanjutnya kedua korban tersebut di turunkan di pinggir laut dengan kedalaman air sepinggang dan speed boat di bawa lari oleh pelaku.
Â
Sedangkan kedua Korban tersebut di tolong oleh speed boat yang kebetulan lewat.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh juta Rupiah).
“Saat ini anggota mengumpulkan Informasi untuk menangkap tersangka”, ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.