Polres Tarakan – Pada hari Senin, (23 /1/2017 )Pukul 07.00  Wita.
Tindak pidana pencurian dengan kekeraan yang terjadi beberapa waktu silam di Tambak Sungai Bara Kabupaten Bulungan berhasil di ungkap oleh Sat Polair Polres Tarakan.
Saat ini pelaku kejadian tersebut mendekam di Rutan Mako Polres Tarakan. Berdasarkan LP/18/XII/2016/KALTIM/RES TRK/POL AIR pada tanggal 20 Desember 2016. Tepatnya kejadian tersebut telah terjadi satu tahun lalu.
Polisi tidak tinggal diam setelah terjadinya kasus pencurian yang terjadi di Tambak Sungai Bara Kabupaten Bulungan, berbagai upaya dilakukan untuk mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminal tersebut.
Setelah kejadian tersebut sat polair polres tarakan terus melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap kasus tersebut, alhasil aparat penegak hukum berhasil menangkap 3 (tiga) dari 5 (lima) orang pelaku tersebut.
Sementara ini 2 (orang) pelaku dari tindak kriminal pencurian dengan kekerasan masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Akan terus dilakukan penelusuran dan pencarian jejak terhadap 2 (orang) pelaku tersebut.
Penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut lakukan oleh personil Sat Polair Polres Tarakan yang dipimpin oleh Kanit Penegakan Hukum Sat Polair Polres Tarakan IPDA Sunaryo, SH.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti sbb : 1 (satu) unit speed boat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi jahatnya, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan tanpa popor, 1 (satu) bilah parang samurai, 1 (satu) unit mesin speed boat 40 pk merk Yamaha milik korban, 1 (satu) unit milik pelaku, 1 (satu) buah remote speed boat milik korban.
Serta 1 (satu) unit speed boat berwarna hitam dengan logo Ac Milan yang ditemukan oleh korban di sungai bara kabupaten bulungan dan sudah dilakukan penyitaan terhadap bb tersebut.