poldakaltim.com Samarinda – Pada Jumat 20 Januari 2017 Pukul 16.00 Wita Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Telah mengamankan Pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua Jenis Honda Vario dengan Plat Nomor KT 2730 MN milik saudara M.Yusuf warga Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang dengan tersangka D (26) dan R (23).
Keduanya dilaporkan oleh korban saat tersangka R menawarkan motor hasil curianya tersebut di Media Sosial facebook, ketika itu korban melihat postingan tersangka mengenai motor miliknya kemudian korban melakukan penawaran setelah memperoleh kesepakatan korban segera melapor ke polisi yang langsung menerima laporan.
Berdasar dari laporan tersebut Unit Opsanal jatanras Polresta Samarinda bersama korban berpura-pura menjadi pembeli setelah tersangka datang membawa motor curiannya tersebut segera dilakukan penangkapan.
Dari hasil pengakuan tersangka R ia mendapatkan motor tersebut dari tersangka D yang langsung dilakukan penangkapan kembali, kini keduanya tengan dalam penanganan oleh Satuan Reskrim Polresta Samarinda untuk pengembangan kasus.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr Eriadi, SH, M.Si menambahkan kedua tersangka sudah kami amankan dan kini tengah di lakukan pengembanga untuk menelusuri apakah keduangnya merupakan sepesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kota Samarinda.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †kasus ini masi dalam pemeriksaan polresta samarinda, untuk tersangka dan barang bukti masih di amankan di polresta samarinda guna di mintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.