poldakaltim.com Bontang – Personil Piket RTMC (Regional Traffic Management Centre) Sat Lantas Polres Bontang Sabtu (21/1) lalu, melaksanakan sosialisasi serta dialog kepada para sopir angkutan umum, sopir bus, dan para tukang ojek di Terminal Bontang, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Bertempat di ruang tunggu penumpang terminal, dalam kesempatan tersebut, personil piket RTMC Satlantas Polres Bontang memberikan penjelasan tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu Lintas ( Kamseltibcar Lantas ). Tampak sopir dan tukang ojek yang hadir tidak kurang dari 20 orang.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Lantas AKP Irawan Setyono merincikan, dalam penyampaian materi yang disampaikan personilnya, diantaranya memberikan pemahaman kepada pengemudi tentang mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) angkutan umum, pentingnya mematuhi semua rambu–rambu lalu lintas dan marka jalan, serta tidak menghentikan kendaraan secara mendadak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, kami juga disosialisasikan tentang PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada para Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum,†jelas Irawan.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn menambahkan, dengan disampaikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada para sopir angkutan umum, sopir bus antar kota dan, dan tukang ojek ini diharapkan, dapat mengetahui lebih dini tentang arti keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan “Untuk itu marilah kita menaati peraturan berlalulintas yang sudah ada. Jangan sampai ketidakdisiplinan yang kita lakukan sesaat dapat merugikan diri kita sendiri dan orang–orang sesama pemakai jalan. jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)