KUTAI BARAT – Naik nya tarif PNBP SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010, Polsek Muara Pahu memberikan penjelasan kepada warga yang belum mengetahui kenaikkan tarif PNBP SKCK di seluruh Indonesia.
Polri sebagai Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat wajib memberitahukan perubahan Peraturan Pemerintah di tengah tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
pesan ini selalu disampaikan oleh Kapolres Kubar AKBP Pramuja Sigit Wahono, SIK melalui Kapolsek Muara Pahu AKP. P. Hasugian, SH, S.AP, MH.
Kanit Intelkam Polsek Muara Pahu memberikan penjelasan kepada warga atas perubahan tarif PNBP SKCK di lingkungan Polri.
Awal mulanya biaya tarif Rp 10.000,-sesuai PP No 50 tahun 2010 dan ada perubahan PP No 60 Tahun 2016 tanggal 06 Desember 2016 yang sudah disyahkan oleh Presiden dengan biaya Administrasi Rp 30.000,- maka mulai tanggal 6 Januari 2017 biaya administrasi pengeluaran SKCK sudah diberlakukan dari Rp 10.000, – menjadi Rp 30.000,- yang diberlakukan di lingkungan Polri.
Walaupun warga merasa tertegun atas kenaikkan tarif PNBP SKCK, warga sudah memahami yang dijelaskan oleh pihak Polsek Muara Pahu, dan warga merasa berterimakasih atas sosialisasikan tentang kenaikkan tarif PNBP yang sesuai PP No 60 Tahun 2016.
“Sosialisasi ini diperlukan agar seluruh masyarakat paham seputar kenaikan tersebut,†ucap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.