TANJUNG SELOR- Dia juga diduga bandar narkoba, berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas. Namun sayang, dia bernasib sial lantaran harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui melakukan tindak kriminal melakukan jual beli narkoba. Yang bikin geleng-geleng kepala, pelaku berinisial HAR (32) ini adalah honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman melalui Ps Kasubag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdayanto mengatakan, pelaku ditangkap hasil dari pengembangan kasus narkoba yang diamankan oleh Polsek Tanjung Palas yang dimiliki oleh HES (44). Pria ini diamankan di kediamannya, Selasa lalu (14/2), di Jalan Pembangunan, Gang Abdullah RT 006, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah karena terbukti memiliki barang terlarang tersebut.
Dari mulut HES kemudian didapati keterangan bahwa ada pelaku lain yang lebih besar barang buktinya. Sehingga, Rabu (15/2) sekira pukul 21.00 Wita, Polsek Tanjung Palas melakukan penggeledahan di rumah orang yang sudah ditarget, yakni HAR alias Boca (32).
Dari rumah HAR, di Jalan Kasimudin RT 004 Kelurahan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas, polisi menemukan barang bukti sabu yang diselipkan di bagian celana dalam bungkusan kecil. Tidak puas, personel Polsek Tanjung Palas melakukan penggeledahan di dalam kamar HAR.
Maka ditemukan lagi BB termasuk 37 paket, beratnya 8,25 gram. Tak hanya itu, petugas juga mendapati uang dalam jumlah banyak yang diduga hasil penjualan. Uang itu ditemukan berada di dekat sabu-sabu yang berhamburan. Petugas menga amankan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 12 juta.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ini, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap, penjepit, timbangan digital.
“Pengembangan dan penyidikan sedang dilakukan jajaran Polres Bulungan,†kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.