Tanjung Selor, Jajaran Resnarkoba Polres Bulungan pada hari Senin tanggal 20 Febuari 2017 pukul 22.30 wita berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis sabu sebesar 11,10 gram di depan rumah kontrakan Jl. Pangeran Rt. 04 kel. Tg palas tengah kec. Tg palas kab. Bulungan.
Pengungkapan kali ini terdiri dari 1 (satu) bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 11, 10 gram dari Rumah Sdr. RONI HARTONO, 47 tahun, Di depan rumah kontrakan Jl. Pangeran Rt. 04 kel. Tg palas tengah kec. Tg palas kab. Bulungan berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Aparat Kepolisian.
Pihak Satresnarkoba beserta Anggotanya setelah mendapat informasi langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik bening jenis sabu.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan aparat kepolisian didampingi oleh Ketua RT, selanjutnya diamankan 1 (satu) kertas tergulung lakban hitam tempat sabu, 1 (satu) buah hp merk nokia warna biru hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Saat dikonfirmasi media ini Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, S.I.K, M.H melalui PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut murdayanto membenarkan bahwa Jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, untuk itu pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.