BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalu Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu.
Sebanyak 6 poket seberat 25,40 ( dua puluh lima koma empat puluh ) gram dimusnahkan di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (09/02/2017) jam 10.00 wita.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dari kasus ini ada satu orang yang ditetapkan jadi tersangka An. Ahmad alias Sultan alias Alu bin La Rosi.
Tersangka tersebut ditangkap tanggal 12/01/2017 di Jln.Rapak Indah Gang 5 Rt.35 Kel. Karang Asem Kec.Sungai Karang Asem Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Barang bukti berupa sabu , di masukkan kedalam air yang telah disediakan, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam toilet (WC).
Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin langsung oleh perwakilan dari Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Selain itu juga tampak Kejaksaan Negri Balikpapan, pengacara, awak media dan beberapa satker Polda Kaltim.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,†tutur Ade Yaya.