Tanjung Selor, Jajaran Polsek Tanjung Palas pada hari Kamis tanggal 14 Febuari 2017 pukul 20.00 berhasil mengamankan pengedar Narkoba jenis sabu di Jl Pembangunan Gang Abdulah Rt.005 Desa Salimbatu Kec Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan kali ini terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik berisi butiran kristal putih jenis sabu dari Rumah Sdr. Heri Saputra, 44 tahun, Jl Pembangunan Gang Abdulah Desa Salimbatu berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Palas.
Dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Palas AKP Fendi Marajani, SH beserta Anggotanya setelah mendapat informasi langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik berisi butiran kristal putih jenis sabu.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan aparat kepolisian didampingi oleh Ketua RT, selanjutnya diamankan alat hisap sabu, kaca fambo, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah plastik bening bekas sabu yang sudah digunakan, HP lipat merk Samsung, kotak bedak bertuliskan PUSH warna putih, penjepit serta uang Rp.1.580.000.
Saat dikonfirmasi media ini Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman, S.I.K, M.H melalui PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut murdayanto membenarkan bahwa Jajaran Polsek Tanjung palas telah berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu.
Ditemui di ruang kerjanya Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan kejadian tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, untuk itu pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Ade Yaya Suryana.