Poldakaltim.com, BALIKPAPAN, Korps Abdi Praja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan tercoreng lantaran salah satu petugasnya tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Balikpapan.
Oknum Satpol PP yang diketahui berinisial KH (37) tersebut tertangkap tangan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Resnarkoba Polres Balikpapan pada Jumat (10/3/2017) dini hari dirumahnya di kawasan Perumahan PNS Blok B Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara.
Saat penggrebekan berlangsung, KH yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pelaksana lapangan di Satpol PP Balikpapan diamankan bersama dengan teman perempuannya yang berinisial FT (21).
Penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Ricky Nelson Purba sekira pukul 01.30 wita. Kedua pelaku tidak berkutik ketika Tim Resnarkoba langsung merangsek masuk ke dalam rumahnya dan mendapati alat hisap sabu tergeletak dikamarnya
“Keduanya diamankan saat sedang asyik menghisap sabu dikamar,†ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Paur Subbag Humas Iptu Suharto.
Iptu Suharto menambahkan bahwa penggrebekan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Polres Balikpapan langsung merespon dengan menerjunkan Tim Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Alhasil dari penggrebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan plastik flip bening pembungkus sabu.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan urine kedua pelaku positif menggunakan narkoba.
“Setelah kedua pelaku ditest urine hasilnya positif menggunakan narkoba keduanya langsung diamankan ke Mapolres dan Kami juga sudah kumpulkan bukti-bukti serta akan segera mengirim bong yang masih ada sabunya ke Labfor Surabaya,†ungkap Suharto.
Petugas juga membenarkan bahwa KH merupakan PNS Pemkot Balikpapan yang bertugas di Satpol PP Balikpapan. “Ya, KH memang PNS di salah satu instansi Pemkot Balikpapan, kita sudah koordinasi dengan pihak terkait karena menyangkut statusnya yang masih aktif sebagai PNS,†tambah Suharto.
Saat berita ini diturunkan keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Balikpapan dan keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau agar masyarakat agar jangan kenal dengan narkoba apalagi sampai menjadi pengguna dan pengedar.
“Akan ditindak tegas. Sadarlah narkoba akan menghancurkan kehidupan kita dan pembawa bencana,” imbau Ade Yaya Suryana.
(Humas Polres Balikpapan)