Bontang, Sebagai bentuk ketegasan menstabilkan harga bahan pokok, Polri menyiapkan berbagai langkah. Baik di pusat hingga jajarannya di tiap wilayah seluruh Indonesia, tidak terkecuali Polres Bontang – Polda Kaltim.
“Di tingkat pusat, kerjasama dan koordinasi dengan stakeholder pangan terus dilakukan oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Irjen Setyo Wasisto selaku Ketua Satgas Pangan meminta Seluruh Jajaran Polri mulai dari Pusat hingga ke Wilayah turut melakukan Pengawasan.
Instruksinya ini, menurut Irjen Setyo Wasisto, untuk mempermudah kerja dan kinerja pengawasan harga bahan pokok. Terutama menjelang Natal 2017 dan Tahun 2018 ini.
“Selain itu, untuk memudahkan memperoleh data dan informasi awal terkait dengan pangan. Ini juga diperlukan dalam rangka pemberian keterangan ahli untuk kepentingan penegakan hukum,†tambahnya.
“Pedoman melalui petunjuk dan arahan atau Jukrah ke wilayah dalam bentuk surat telegram juga sudah disampaikan jauh–jauh hari. Untuk itu para direktur kriminal khusus agar memedomani seluruh petunjuk. Termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pangan,†lanjutnya.
“Hingga saat ini, satgas di daerah terus melakukan pengecekan harga bahan pokok. Mereka turun ke pasar setiap hari. Jauh lebih ke dalam, tujuan itu untuk mengidentifikasi sejak awal potensi kejahatan terhadap pangan. Terutama bahan pokok,†termasuk Polres Bontang, jelas Kapolres Bontang.
“Terutama pemetaan jalur distribusi setiap bahan pokok di wilayah masing–masing. Tujuannya agar memahami cara mengatasi masalah jika terjadi fluktuasi harga bahan pokok,†ucapnya.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik kepada media ini usai mengikuti Vidio Conference (Vidcon) dengan Kapolri menjelaskan Selain melakukan Penegakan hukum guna memberikan dampak yang baik. Agar tercipta juga tata niaga pangan yang baik, Pengawasan Bahan Kebutuhan Pokok ini juga melakukan upaya – upaya pencegahan dengan melakukan pemantauan ke pasar-pasar, katanya.
Disamping itu, ia juga menginstruksikan, penegakan hukum terhadap pelaku pidana terkait pangan mesti berimplikasi untuk mendukung program pemerintah, terangnya.
“Instruksinya sudah sangat jelas, bahwa setiap penegakan hukum yang akan dilakukan oleh satuan tugas di daerah terutama terkait dengan bahan pokok strategis, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dittipideksus Bareskrim. Baik dalam tahap penyelidikannya dan sebelum dilakukan penyidikan atau upaya paksa lainnya,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim