Poldakaltim.com, Bontang – Dengan di Buck Up Unit Rajawali sebutan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Utara berhasil menangkap pelaku pencurian MP3 dan Gerinda di Jl. Gunung Meratus Rt. 57 Perumahan Sopir Kel. Melayu Kec. Tenggarong.
Laki-laki yang mengaku bernama SM alias Pogo (32) ini mengaku telah mengambil barang milik orang lain di Kelurahan Loktuan Kota Bontang. Dihadapan Polisi dia juga mengaku telah mengambil barang orang lain tanpa ijin pemiliknya di dua tempat.
Pertama di Jl. Slamet Riyadi No. 48 Kel. Loktuan tepatnya di Gudang PT. PANTAI SUBUR dan TKP kedua di Jl. Kapal Feri Rt. 07 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utarang kota Bontang.
Atas kejadian tersebut Korban bernama GILANG PATRIO ZULFIAANDA NASUTION dan RIZKY MULYADI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300 (lima juta tiga rutus ribu rupiah) dan merasa keberatan atas kejadian tersebut.
Laki-laki pengangguran bernama SM alias POGO tersebut merupakan warga Jl. RE. Martadinata Kel. Loktuan Kec. Btg Utara Kota Bontang yang juga merupakan Residivis berbagai kasus yang pernah ditangani baik Polres dan Polsek Kota Bontang.
Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain dari TKP pertama berupa 1 (satu) buah Mp3 dan 1 (satu) buah Gerinda warna orange, sedangkan dari TKP kedua berupa 1(satu) buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna merah beserta kartu identitas korban dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy milik pelaku sebagai sarana transportasinya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan bila anggota Polres Bontang telah mengamankan pelaku Pencurian yang juga merupakan Residivis di Kota Bontang.
Terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian yang berlanjut atau dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ucap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim