Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap RA (34) warga Jalan Pangandaran, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan yang diduga sebagai pelaku Pencurian.
Tidak tanggung-tanggung Pelaku melakukan aksinya dalam sehari langsung di tiga lokasi yang berbeda, Rabu (23/12/2020). Pertama pukul 06.00 wita di pelabuhan Sampoang Jl. Kenangan Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.
Kedua 07.00 wita di Gg. Somel RT. 34 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan dan ketiga pukul 16.30 wita di Jl. Sultan Syahrir RT. 28 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan.
Dari TKP pertama pelaku mengambil tabung gas, dan fish finder, sedangkan di TKP ke dua mengambil kompor gas, genset, dan tabung gas serta di TKP ke tiga menggondol dua buah handphone andorid.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Personel Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal adanya Laporan masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan yang dimulai dari TKP hingga berhasil menangkap pelakunya, terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jumat (25/12/2020).
“Polisi berhasil menhamankan barang bukti berupa satu genset, satu kompor gas, satu unit hp android, dan satu buah Fish Finder. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†imbuh Kombes Pol Ade Yaya.
“Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 64 KUHPidana tentang Perbuatan yang berlanjut atau berulang atau Perbuatan yang diteruskan”. ini akan menambah masa hukuman pelaku,” tegas Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim