Poldakaltim.com, Samarinda – Personel Polsek Samarinda Seberang Laksanakan Konferensi Pers Terkait keberhasilan Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil dan Motor, Sabtu (17/1/2021).
Pada Sabtu, 5 Desember 2020 telah terjadi peristiwa pencurian 1 unit mobil mobil Toyota Agya di Jln Rukun Rt 11 Kel Rapak Dalam Kec Loa Janan Ilir, Kota Samarinda berdasarkan Laporan Polisi Nopol.: Nomor : LP / 79 / XII / 2020 / Kaltim / Resta Smda / Sekta Smd Sbrg, tanggal 27 Desember 2020.
“Berbekal dasar dari pengaduan tersebut, unit Lidik Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan bersama team.”terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
Lanjut Kombes Pol Ade Yaya, berdasarkan data dan fakta yang didapat di lapangan, unit Sidik yang di komandoi oleh Aiptu PJ. Agung N melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hasil dari pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, mengerucut kepada pelakunya sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Tanpa kenal lelah, berkat ketekunan dan kerjasama yang baik unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan ini inisial MR di Balikpapan. Dari MR di peroleh keterangan bahwa ketika melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan MA dan M (M adalah seorang wanita) dan semua nya berhasil diamankan.”kata Kombes Pol Ade Yaya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual mobil tersebut ke desa Kepayang, Batu Licin, Kalsel. Berkat koordinasi dan kerjasama yang baik, mobil tersebut berhasil kami bawa kembali ke Samarinda.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata selain melakukan pencurian mobil, ketiga pelaku sebelum nya juga berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink di bilangan Jln KH Harun Nafsih Kel Rapak Dalam Kec Loa Janan Ilir.
Terang Kombes Pol Ade Yaya, “bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap tersangka di sangka telah melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan barang bukti berupa.: 1 Unit Mobil Merk Toyota Agya, 1 Unit Motor Merk Honda Beat, 1 Lembar Baju Kaos Volcom, 1 Unit HP Iphone 7 warna hitam,â€
Untuk saat ini, tersangka MR di tahan di rutan Polsek Balikpapan Utara juga dalam perkara Pencurian kendaraan bermotor.
Humas Polda Kaltim