Poldakaltim.com, KUKAR – Dalam waktu beberapa hari unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat dikebun kelapa sawit Estate BPE PT. PMM , Selasa (12/01/2021).
Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di mess D-10 Estate PME PT. PMM ( Prima Pitra Jaya Mandiri ) Desa Benua Puhun Kec. Muara Kaman Kab. Kukar sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Kemudian anggota opsnal Polsek Muara kaman melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud pada hari Minggu 10 Januari 2021 pukul 20.00.
Selanjutnya anggota opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap RA (37) dan SA (32) di mess D-10 Estate PME PT. PMM Desa Benua Puhun Kec. Muara Kaman Kab. Kukar.
Lalu dilakulan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu poket ukuran sedang serbuk yang diduka narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah reskuker.
Setelah diintrogasi RA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang sebelumnya dibeli di Samarinda pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 bersama dengan SA.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., Mengatakan Ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan warna putih dan barang bukti lainnya.
“Kemudian unit reskrim Polsek Muara Kaman melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari RA dan SA bahwasanya sebagian sabu-sabunya diberikan SU dan AR,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya.
Tambahnya, atas informasi tersebut anggota opsnal Polsek Muara kaman berhasil mengamankan 2 tersangka lagi yakni SU dan AR.
Su sendiri diamankan di mess T-15 dan AR di mess H- 17 estate PME PT. PMM yang berada tidak jauh dari mess RA.
Dari tangan SU petugas kepolisian berhasil mengamankan 6 poket sabu-sabu dengan berat 2,34 gram beserta barang bukti lainnya dan dari tangan AR berhasil diaman barang bukti berupa 11 poket sabu-sabu dengan berat 3, 25 gram beserta barang bukti lainnya.
Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim