Poldakaltim.com, Bontang – Polisi berhasil menagkap seorang pria yang mengaku bernama BA (41) warga Jl. Kapitan Toko Lima Rt.11 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Selasa (12/1/2021).
Di Rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0, 79 Gram yang disimpan dibungkus rokok Sampurna, 1 (satu) unit hand phone lipat warna hitam, 1 (Satu ) unit korek gak warna hijau.
Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masayarkat bahwa di Jl. Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa badak ilir Kecamatan Muara badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kata Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak
Lanjut Kapolsek, berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke alamat yang di maksud, begitu sampai di lokasi dimaksud anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok sempurna, setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi 2 (dua) Poket plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) unit hand phone lipat warna hitam dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau, jelas Kapolsek.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawah ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengambangan mau dikemanakan barang haram itu, darimana asal barang itu dan berapa lama bermain Narkoba itu, terang Kapolsek.
Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas
Humas Polda Kaltim