Poldakaltim.com, SAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas II A Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku pembuat surat rapid test palsu.
Ketiga tersangka tersebut yakni (RK) (23) warga Jalan Danau Prome Kelurahan Makmur Jaya Kecamatan Kombeng Kabupaten Kutim, (G) (45) warga Jalan Lumba-lumba Gang 5 Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir, (DR) (22) warga Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kejadian ini bermula pada Rabu (30/12) lalu sekitar pukul 09.10 WITA, dari pihak KKp Pelabuhan mendatangi Posko Natal dan Tahun Baru (Natura), bermaksud untuk melaporkan, terkait adanya dugaan pemalsuan surat rapid test, yang telah di validasi oleh Dinas KKP sebanyak empat lembar, yang dikeluarkan oleh salah satu apotek klinik.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari pihak korban, yang menggunakan surat rapid test tersebut.
Dari pengakuan korban tersebut, jika surat rapid test palsu ini didapat dari tersangka berinisial (RK), yang merupakan seorang sopir mobil carter dengan rute dari Muara Wahau ke Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, untuk mengantar penumpang kapal yang akan berangkat ke Pare Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari informasi inilah kemudian, polisi pun langsung mengamankan pelaku (RK) saat itu juga di kawasan Kelurahan Selili.
“Nah, dari hasil introgasi pelaku, jika surat rapid test palsu ini diperoleh dari pelaku berinisial (G) Pelaku, yang bertugas untuk meminta KTP dari calon penumpang kapal. Kemudian (G) mengirimkan foto KTP korbannya ke pelaku lainnya berinisial (DR) sebagai otak, yang membuat surat rapid test, setelah selesai, surat rapid palsu ini diambil oleh (G),” bebernya Minggu (3/1) kemarin.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan (DR) di kediamannya Jalan Kakap Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
“Jadi peran mereka bertiga ini berbeda-beda, untuk (RK) sebagai penghubung, ia meminta kepada calon penumpang ini uang sebesar Rp 150 ribu. Jadi, empat penumpang itu dapat Rp 600 ribu, nah Rp 100 ribu dipotong oleh (RK) dan kemudian Rp 500 ribu diberikan diberikan ke (G), yang kemudian uang itu diserahkan ke (DR), (G) mengambil untung Rp 15 ribu per orang, karena empat orang jadi dia mengambil Rp 60 ribu,” terangnya.
“Sedangkan (G) penghubung (RK) dan (DR), sementara (DR) sebagai otak dan yang membuat surat rapid palsu. (DR) ini juga ternyata memiliki toko foto copy, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya,” sambungnya.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan pengakuan dari para pelaku, mereka mulai melakukan aksinya tersebut sejak bulan Oktober 2019 lalu hingga terkahir diamankan. “Mereka ini komplotan dan sejak Oktober lalu mulai beraksi,” tandasnya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya empat unit handphone, uang tunai Rp 425 ribu, empat lembar surat tapid test palsu, kayar minitor, CPU Komputer, Keyboard, mous, printer serta lima lembar surat kartu kewaspadaan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal yakni (DR) terkait pemalsuan surat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP, sedangkan (G) pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1) ,(2) Jo 55,56 KUHP sedangkan (RK) pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) Jo 55,56. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Humas Polda Kaltim