Poldakaltim.com, SAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota press release prostitusi online melalui aplikasi MiChat, di kawasan Jalan Dermaga, tepatnya di salah satu Guest House (GH).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya mengatakan pada konferensi pers, selasa,(12/1/21) hari ini, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Nah, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan satu nama yakni pria berinisial MG (24) yang ternyata seorang mucikari.
MG tersebut menggunakan aplikasi MiChat dengan mengatas namakan seorang wanita, yang memang hendak dicarikan pria hidung belang.
“Jadi, modusnya dia ini menggunakan aplikasi MiChat, dengan mengatasnamakan wanita yang akan dicarikan pelanggan,” tuturnya.
Sehingga, untuk memancing pelaku anggota pun berpura-pura menjadi seorang pelanggan. Kemudian, setelah sepakat, pelaku pun memberitahu kepada wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, untuk memberikan uang yang telah ditransfer.
“Jadi, transaksinya ini melalui transfer. Nah, saat pelaku ini mau memberikan uang itu kepada si wanita, pelaku langsung diamankan,” terangnya.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan petugas, pelaku tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) tersebut, sudah sebulan belakangan terakhir.
“Dalam sebulan itu dia sudah beraksi 8 kali, yang terakhir itu langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa buku tabungan, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp 1,8 juta,” bebernya.
“Selama beraksi ada tiga korban yang melayani pria hidung belang, diantaranya itu ada yang dibawah umur, tetapi sudah memiliki anak, sehingga jatuhnya dewasa,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Humas Polda Kaltim