Poldakaltim.com, Berau – Pemberantasan minuman keras ilegal terus dilakukan kepolisian. Diawal tahun 2021, Seperti yang di laksanakan oleh Polsek Segah yang mengamankan pelaku tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyebut, pelaku berinisial INR (30) diamankan di Jalan Poros KM 1 Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Miras yang diamankan itu tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
“Awalnya kita mendapat informasi ada sebuah mobil yang membawa miras oplosan akan melintas,†ungkap Yusuf, Selasa (19/1/2021).
Mendapat informasi tersebut, Polsek Segah langsung melakukan razia kendaraan yang melintas di dua tempat. Yakni di simpang empat Kecamatan Segah dan di Pos Security KM 1.
“Setiap kendaraan yang lewat kita lakukan pengecekan dan penggeledahan. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,†ujarnya.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 06.30 WITA, di depan pos security melintas mobil Avanza warna merah marun yang dicurigai mengangkut miras illegal.
“Mobil tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan. Jadi saat melintas (di pos security KM 1), mobil tersebut kita berhentikan dan kita geledah,†kata dia.
Pengemudi mobil, INR yang merupakan warga Kota Samarinda juga diperiksa. Hasilnya, didapati 10 kardus berisi minuman keras oplosan jenis cap tikus yang pelaku simpan di jok belakang mobil tersebut.
“Total ada 263 botol miras oplosan yang didapat di dalam kardus itu, Dari keterangan pelaku, miras oplosan itu akan diantar ke perumahan milik sebuah perusahaan perkebunan,†bebernya.
“ Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim