Poldakaltim.com, SAMARINDA- Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian sepeda motor oleh dua orang tersangka warga Kelurahan Loa Janan Ulu Kab. Kukar, Jumat (29/01//2021).
Kapolsek Sungai Kunjang melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto, SH, menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pkl 22.00 wita, korban telah memarkir sepeda motornya, di Jalan Anggi kelurahan Teluk lerong ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, kemudian sekira pukul 03.00 wita, sepeda motor yang di parkir telah diketahui hilang.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, kemudian unit Opsnal Polsek sungai kunjang melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kos kosan di jl. Pasundan.
Kedua pelaku menjelaskan saat melintas di depan rumah korban melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan kunci kontak masih menempel dan akhirnya kedua pelaku membawa motor tersebut ke kos kos an Pelaku di daerah Pasundan, kecamatan samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Humas Polda Kaltim