Poldakaltim.com, Kutim – Â Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Sangatta berinisial VL.
Sebanyak 7 (tujuh) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 122,96 ( seratus dua puluh dua koma sembilan enam) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka VL (22).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (VL) kami ringkus dini hari pukul 01.00 Wita di Jl. Santai RT/RW 001/000 Kec. Sangatta Selatan selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 ( tujuh ) poket Shabu yg mana sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,†jelasnya.
Adapun beberapa Barang Bukti lain yang diamankan adalah, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Tas hitam tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar dan 1 (satu) pack plastik klip.
Dari Pengakuan Tersangka Barang Haram ini berasal Dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta dan tersangka VL pun ternyata adalah Residivis Tahanan Polres Kutim.
Atas Kejadian ini pelaku (VL) Dijerat asal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,†Tutup Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim