Poldakaltim.com, Kukar – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Anggana berhasil mengamankan MM (23 tahun) dan SB karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Poros Kutai Lama Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kukar, Kamis (14/01/2020).
Penangkapan ini berawal pada Rabu (13-01-2021) siang, setelah anggota Polsek Anggana mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 10 Desa Kutai Lama Kec. Anggana Kab. Kukar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, anggota Opsnal Reskrim Polsek Anggana melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Anggana, sekitar pukul 14.00 Wita berhasil mengamankan SU yang mana juga merupakan Target Operasi dari Polsek Anggana.
“Dari tangan SU petugas kepolisian berhasil mengamankan 12 poket kecil sabu-sabu dengan berat 5,41 gram, uang tunai Rp. 300.000 dan barang bukti lainnya.†Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Tak lama setelah penangkap SU, anggota Polsek Anggana juga berhasil mengamankan MM berdasarkan informasi dari SU.
Dari tangan MM sendiri anggota Polsek Anggana berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.
“Sampai saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polsek Anggana guna pemeriksaan lebih lanjut,†Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim