Poldakaltim.com, PENAJAM – Bertempat di Lobby Mapolres, Sat Narkoba Pores PPU melaksanakan kegiatan Press Release penangkapan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, Jum’at (29/01/2021)
Kegiatan Press Release dipimpin Kasat Narkoba Akp Anton Saman yang menjelaskan kepada para wartawan pada sesi Press Release dan tanya jawab terkait Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika, dan berhasil menangkap sebanyak 3 orang tersangka.
Dalam penjelasannya, Kasat Narkoba Polres PPU mengatakan bahwa semua tersangka merupakan Pengedar dan Kurir Narkoba. Dalam penangkapan tersebut, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan beberapa paket narkoba antara lain 2 paket narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 5 paket narkotika jenis Sabu-sabu, dan 8338 butir Doble L.
Kasat narkoba juga menjelaskan modus operandi tersangka yang berinisial M berdalih menjual obat herbal dengan kedok membuka bengkel untuk dijadikan tempat menjual dan menggunakan Narkoba terhadap konsumen atau pelanggan yang rata-rata berprofesi sebagai supir truck. Asal muasal barang jenis Sabu tersebut diperoleh dari bandar yang berada di Kec. Longkali dan barang berjenis Doble L terindikasi diperoleh dari Exspedisi pengiriman barang.
Sedangkan tersangka yang berinisial SA dan AA berdalih sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu, namun dari hasil penyelidikan didaerah Kec. Babulu anggota Sat Narkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, alhasil kedua tersangka kedapatan sedang merakit Bong lengkap dengan pipet kaca, selanjutnya Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Sabu dilantai disebuah kamar serta 1 paket Sabu didapatkan pada sebuah bungkus rokok.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres PPU Akp Anton Saman menambahkan, semua pelaku rata-rata adalah orang lokal di wilayah Penajam Paser Utara.
Humas Polda Kaltim