Poldakaltim.com, KUKAR – Petugas Kepolisian Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jend. M. Yusuf Rt.08 Desa Sebulu Modrn Kec. Sebulu Kab. Kukar, Kamis (07/01/2021).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial LI (24) beserta barang bukti.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan hari Rabu (06/01/2021) kemaren.
Sekitar pukul 10.15 WITA, anggota unit reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika di sekitaran Jalan Jend. M. Yusuf Rt.08 Desa Sebulu Modrn Kec. Sebulu Kab. Kukar,
Lantas Anggota Reskrim Polsek Sebulu melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil diamankan LI yang mana saat itu didapati 1 poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam teh kotak serta diletakkan diantara kedua paha di atas tangki motor.
“Dari tangan LI polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 1 poket besar yang diduga narkotika jenis sabu berat barang bukti 100.78 gram, 1 Hp samsung duos warna putih, 1 Hp merk nokia warna hitam, dan 1 kendaraan bermotor yamaha vixion tanpa plat nomor”, Ungkap AKP Agus.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim