Poldakaltim.com, Balikpapan – Jatanras Polresta Balikpapan bekerja sama dengan Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim serta Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap pelaku Begal/Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melaksankan aksinya di Wilayah hukum Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kedua pelaku yakni S alias Gondrong (26) dan P (31) yang merupakan warga Jln Pulau Balang Km 13 Balikpapan.
Kombes Pol Ade Yaya menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal (2/2/21) dimana awalnya korban yang saat hendak pulang kerumah dipepet oleh 2 orang mengendarai sepeda motor lalu menyabetkan Clurit kearah tas yang dipakai korban dan pelaku berhasil membawa tas berisi satu unit HP merk Oppo A31 Warna hijau dan Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000..
Kemudian unit Reskrim Polsek Balikpapan barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku bersembunyi dikawasan km 13. Kemudian anggota opsnal Polsek Balikpapan Barat di back up oleh jatanras Polresta Balikpapan dan Intelmob Brimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Pelaku sempat melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya,†Terang Kabid Humas Polda Kaltim.
“Dari pengakuan tersangka barang bukti Hp Oppo A31 dan tas milik korban dibuang oleh pelaku didalam hutan dan dari keterangan pelaku, pelaku sudah melakukan kejahatan begal 3 TKP yang berbeda,†Tambah Kombes Pol Ade Yaya.
Kemudian, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim