Poldakaltim.com, Bontang – Perbuatan melanggar hukum kembali terjadi di Kota Bontang. Seorang Pria bernama RH (31) warga Jl. Slamet riyadi Gg. 7 Rt. 37 Kel. Teluk lerong Kec. Sungai kunjang Kota Samarinda harus merasakan dinginnya Rutan Polres Bontang.
RH ditangkap Team RAJAWALI Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dilingkungan pekerjaan, Senin (1/2/2021).
Peristiwa Pemalsuan surat dan penggelapan dilingkungan pekerjaan ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT. Armada Finance Kota Bontang.
Pada tanggal 3 s/d 15 Agustus 2020 di laksanakan audit internal dan di dapati beberapa debitur di duga fiktif, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.377.800.548.
SA yang dipercaya mewakili PT. Armada Finance kepada Penyidik menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah lama dan pihak perusahaan sudah merasa curiga maka dilakukan Audit Internal. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Bontang pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Atas Laporan tersebut dan bantuan pihak perusahaan, pada minggu tanggal 31/1/2021 anggota berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama RH di Jl. Bhayangkara No.1, Gn. Elai, Bontang Utara, Kota Bontang, kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim
Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Pekerjaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim