Poldakaltim.com, KUKAR – Sebagai upaya pemberantasan narkoba, Jajaran Polsek Loa Kulu Polres Kukar dengan sigap dan tanggap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Seperti hari ini, Rabu (3/2/21) Polsek Loa Kulu Gelar Press Release terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dipimpin Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPDA Jaelani dan Ps. Kasi Humas Polsek Loa Kulu AIPTU Awal Uripno.
Tiga tersangka yang di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yaitu D (35), AH (41) dan (44) yang merupakan warga kota Samarinda.
Yang mana modus operandi ketiga tersangka ini, dimana tersangka D memesan (Via Tlp) sabu-sabu kepada tersangka A seharga Rp. 500.000,-. Kemudian Tersangka D berboncengan dengan tersangka AH untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dipesannya tadi dan sabu-sabu yang dipesan tadi diberikan oleh AE (DPO) karena tersangka A sedang keluar rumah serta uang senilai Rp. 500.000,- diterima langsung oleh AE.
Dari ketiga pelaku Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram, 2 poket narkorika jenis sabu dengan berat masing-masing per poketnya 1gram dengan total keseluruhan dari 3 poket 2,26 gram dan barang bukti lainnya.
Untuk saat ini ketiganya beserta dengan barang bukti diamankan di Mako Polsek Loa Kulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kukar melalui Kapolsek Loa Kulu mengatakan berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus melakukan pengembangan dan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba sekaligus menghimbau kepada masyrakat Kab. Kukar khususnya Kec. Loa Kulu agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba.
Humas Polda Kaltim