Poldakaltim.com, Bontang – Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Th 2020 tentang Kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terus digelar di Kota Bontang.
Setiap hari dilakukan Razia Penggunaan Masker. Dengan melibatkan Personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang, melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Ssebanyak 27 personil gabungan yang dipimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan di Simpang 4 Kayu emas Kel. Loktuan kota Bontang, Selasa (9/3/21).
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi hari ini petugas gabungan menjaring 5 warga yang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya para pelanggar di berikan himbauan , dan sanksi berupa teguran tertulis , tindakan Fisik Pus up , dan pembacaan pernyataan protokol kesehatan
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aaman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontangâ€.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan operasi yustisi yang dilakukan ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Humas Polda Kaltim