Poldakaltim.com, SAMARINDA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda, bekuk dua tersangka pelaku penambangan ilegal di dekat pemakaman Covid-19 Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.
Dua tersangka yang diamankan yakni AS (44) selaku pemodal dan HS (39) sebagai pengawas lapangan. Keduanya, merupakan warga Samarinda.
Bermula ketika petugas mendapatkan adanya informasi, terkait dengan adanya penambangan ilegal, di dekat pemakaman Covid-19 di Serayu Tanah Merah.
Kemudian pada Selasa (8/3/2021) lalu, atas perintah Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang di pimpin Kanit Tipidter Ipda Andrean, S.Tr.k langsung melakukan penyelidikan, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Dan pada Selasa (9/3/2021) di belakang perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara ditemukan, dua alat berat eksavator, yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin.
Sehingga selanjutnya, tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut, dan langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah dalam rilis Jumat (12/3/2021) hari ini di ruang kerjanya Mako Polresta Samarinda.
“Dititik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” tuturnya.
Kemudian pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, dan dari pemeriksaan tersebut menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.
“Dari lima saksi yang kami mintai keterangan, dua diantaranya ditetapkan tersangka,” terangnya.
“Ya, dari kegiatan itu juga, dari pengakuanya ada 300 ton batu bara yang sudah di haulingkan ke salah satu jeti di kawasan Pulau Atas Sambutan. Itu sudah kami sita, karena memang masih belum diangkut dan masih berada di jeti,” sambungnya.
Sehingga, saat ini untuk area pemakaman Covid-19 di Jalan Serayu telah steril. Karena memang Kompol Yuliansyah, area ini sudah menjadi atensi dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.
“Dan sekarang proses penyidikan, sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Nah, berdasarkan pengakuan dari tersangka kegiatan tersebut telah berlasung sejak awal Januari lalu, “Awalnya, sejak januari lalu,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, jika prosedur hukum terkait penambangan ilegal, diakuinya kegiatan itu harus terjadi lebih dahulu.
“Jadi, mungkin Januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan, hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal, itu baru ada unsur pidananya,” bebernya.
“Dan sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batu bara itu diangkut itu,” sambungnya.
Humas Polda kaltim