Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 perkara yang berbeda di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (09/12/2021).

Adapun tersangka dalam kasus ini di antaranya SD dengan barang bukti sabu seberat bruto 4,96 gram dan DL dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,35 gram. Sehingga total berat bruto yang dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Kaltim sendiri sejumlah 11,31 gram.

Lebih lanjut, pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Samarinda, hingga kedua tersangka itu.

Dimana metode pemusnahannya sendiri dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter. Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabyan tersebut dengan cara mengaduk menggunakan sebilah kayu.

Setelah barang bukti dipastikan tercampur dengan air, tersangka kemudian didampingi personel Propam Polda Kaltim membuang larutan tersebut ke dalam toilet.

Pemusnahan tersebut juga mengacu pada dasar keterangan dari BPOM Samarinda yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dari kedua tersangka berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina.

Sementara itu, kata dia, kedua tersangka terancam dengan pasal yang serupa, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version