tribratanewspoldakaltim.com, KUBAR – Polsek Damai mengamankan OK alias AN (41) yang melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SM (29), Senin (11/4/2022)
Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik di areal perkebunan kelapa sawit PT. Ketapang Hijau Lestari (KHL), Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Penangkapan pelaku asusila tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Damai mengenai dugaan penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Damai AKP. Irianto bersama ketiga anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung mengamankan tersangka yang sudah ditangkap warga dan dibawa ke kampung Muara Nilik.
“Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,â€kata Irianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo saat ditemui media ini di kantornya Kamis (14/4/2022).
Dijelaskan Irianto kronologis kejadiannya, antara korban dan pelaku adalah adik ipar dan kakak ipar. Bermula si kakak ipar yang berinisial OK alias AN menyukai si korban adik ipar yang berinisal SM. Saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq dan berboncengan dengan temannya pelaku mengikuti dari belakang. Ketika di tempat sepi korban dicegat dan dihadang pelaku memakai mobil di daerah perkebunan kelapa sawit.
Pelaku langsung menodongkan pisau kepada korban disuruh masuk ke dalam mobilnya.
Menurut keterangan korban setelah berada didalam mobilnya tersangka mengancamnya dengan pisau agar korban membuka baju dan pakaian dalam. Sambil menodongkan pisau terhadap korban, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban.
Akibat perbuatan pelaku korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Damai. Menurut pengakuan korban sudah tiga kali kejadian ini dilakukan oleh tersangka. Dua kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Karena mereka tinggal serumah beserta istri pelaku, pelaku mencoba melakukan di luar rumah agar tidak diketahui isteri.
Tersangka diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Irianto mengimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan agar lebih berhati hati dan waspada berjalan sendirian apalagi ditempat tempat yang agak sepi dan banyak jalan rusak.
“Setidaknya minimal ada temanya, apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan ada yang membantu,†kata Irianto.
Ia berpesan, jika terjadi sesuatu yang membahaya segera melapor ke Polsek Damai.