Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (27/5/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, SH pimpin langsung giat konferensi pers yang didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko dan Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam.
Kompol Roganda menjelaskan selama bulan Mei 2022, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 34 kasus Narkotika dan mengamankan 36 tersangka. Sebanyak 95,02 gram Sabu dan 5,66 gram Ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari 4 TKP, ucap Roganda.
Pengungkapan tersebut merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua karena bisa menyelamatkan generasi muda dari Narkotika, lanjutnya.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Balikpapan, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, ungkap Kompol Roganda.
Humas Polda Kaltim