Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – GA, pemuda berusia 21 tahun, pelaku kasus eksploitasi anak dibawah umur diketahui telah beraksi sejak tahun 2020.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menuturkan, menurut pengakuan dari salah satu korban, ia mengaku mengenal GA sejak akhir Desember 2020. Awalnya hanya berteman biasa. Dengan bujuk rayu dari GA, korban pun akhirnya mau diajak untuk dijajakan di sebuah aplikasi.
“Pelaku memakai nama samaran, yakni Jeni, di aplikasi tersebut,†jelas Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango kepada Humas Polres Berau, Kamis 19 Mei 2022.
Simalango menuturkan, pelaku mengaku telah menjajakan dua anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) secara online, melalui media sosial. Salah satu korban berusia 15 tahun.
“GA ini berperan sebagai perantara atau muncikari. Ia yang menawarkan korban kepada pelanggannya,†jelasnya.
Pelaku yang memfasilitasi antara korban dan pelanggan tadi. Diketahui, tarif sekali pesan sekitaran Rp400 ribu.
“Nanti hasilnya akan dibagi antara korban dan pelaku. Untuk korban Rp300 ribu, sementara pelaku mendapat Rp100 ribu,†bebernya.
“Jika sehari dapat dua, maka keuntungan yang didapat pelaku adalah Rp200 ribu,†tambahnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Berau. Pelaku pun disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76I undang-undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial GA (21), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu 15 Mei 2022 dini hari, sekira pukul 03.30 wita.
GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) online melalui media sosial.
Humas Polda Kaltim