Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang driver taksi online langsung ditangkap Satuan Anti Bandit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang.
Diketahui kejadian yang terjadi pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 13.30 wita Pelaku berinisial AA (22) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini melakukan aksinya dengan berpura – pura menjadi penumpang taksi online. Dimana titik penjemputannya di wilayah Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolresta Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K, M.H, M.S.I, mengatakan sangat mengapresiasi kerja cepat team Anti Bandit Sat Reskrim Polsekta Sungai Kunjang karena dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP, pelaku begal sadis taksi online di jalan kahoi berhasil ditangkap.
Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH, sesaat setelah mendampingi kapolresta Samarinda Menerangkan, bahwa tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi dari wilayah kecamatan Samarinda Ulu menuju ke wilayah Kecamatan Sungai Kunjang,” paparnya, Selasa ,(24/5/2022).
Sesampainya ditempat awal pelaku memarkir motornya di masjid Jl. Juanda perum BAP Kel. Air putih Kec Samarinda ulu selanjutnya memesan order Gocar lewat aplikasi.
Setelah korban/mobil grab menemui pelaku selanjutnya pelaku meminta mengantar sesuai petunjuk yang diberikan dan saat berada di daerah sepi/Jl. Kahoi 10 depan Lapangan bulutangkis pelaku secara tiba tiba menyerang dari arah belakang menggunakan Sajam yang telah dipersiapkan.
Setelah korban mengalami luka dan menyadari telah dirampok yang bersangkutan langsung teriak teriak Rampok berkali-kali sehingga pelaku panik dan keluar dari mobil selanjutnya kabur/melarikan diri ke arah pasar kedondong.
Mengetahui ada orang dikejar sambil diteriaki Rampok saksi yang kebetulan bersama anggota Polsek Sungai Kunjang berada dibelakang pasar langsung menangkap pelaku bersama warga.
Kompol made Anwara, SH., menambahkan, Motif pelaku ini karena ekonomi, dimana pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk korban saat ini masih dalam rawat di Rs. Hermina karena dari kejadian ini korban MR mengalami luka sayatan dileher akibat sajam jenis pisau milik pelaku,”jelasnya.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polsekta Sungai Kunjang juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan kendaraan Roda 2, 1 pisau dapur dan 1 pisau lipat serta barang – barang milik korban lainnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) Tahun penjara. Pungkas Kapolsek.
Humas Polda Kaltim