Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Residivis kasus Curanmor diringkus Satreskrim Polres Berau lantaran melakukan pencurian dan penggelapan kendaraan roda dua.
Tersangka bernama Idris (33) warga Jalan Durian II Gang Kita, Tanjung Redeb, ternyata telah menjadi buronan. Ia ditangkap Satreskrim Polres Berau usai menjalankan aksinya di Jalan Pemuda Gang Amal, Tanjung Redeb.
KBO Satreskrim Polres Berau Iptu Budi Raharjo didampingi Kanit Identifikasi, Ipda Siswanto menuturkan, tersangka telah menjalankan aksinya di dua daerah, yakni Samarinda dan Berau.
Diketahui, Idris merupakan seorang residivis. Di Berau, tersangka sudah mencuri 5 motor. Satu diantaranya di Kecamatan Sambaliung.
Tidak hanya itu, tersangka pun telah menggelapkan 5 unit motor. Diakui tersangka, motor-motor itu dijual ke penadah di Lempake, Kecamatan Talisayan.
“Dia ini sudah sering melakukan aksinya. Dan sampai sekarang pun belum jera,” ujarnya.
Dikatakannya, dari kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, penadah dari Lempake.
“Penadahnya sudah terlebih dahulu kami ringkus,” tegasnya.
Lanjutnya, tersangka melakukan aksinya dengan modus mendorong motor incarannya dan membuatkan duplikat kunci motor.
Motor-motor curian itu, nantinya akan dijual dengan harga murah. Satu motor itu dibanderol dengan harga Rp 3.000.000.
Tersangka, dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Masalah nanti berapa lama dia dipenjara itu dari pengadilan. Karena dia residivis, pasti akan ditambahkan hukumannya,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim