tribratanewspoldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Seorang pria berusia 32 tahun diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau lantaran melakukan tindak pidana pencurian, di area parkir Lapangan Batiwakkal, Jalan Murjani I Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (3/6/2022) sore sekira pukul 17.00 wita.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi didampingi Kanit Inafis Satreskrim Polres Berau Ipda Siswanto menuturkan, pelaku yang berinisial GW (32) ini ditangkap pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, bersama satu unit handphone yang dijadikan sebagai barang bukti.
“Kasus ini berawal pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 14.30 WITA, di mana korban bersiap-siap mau menuju Lapangan Batiwakkal bersama teman-temannya,†ungkap Suradi kepada awak media, Kamis (16/6/2022).
“Kemudian korban sampai di Lapangan Batiwakkal dengan mengendarai sepeda motor, sekitar pukul 16.46 WITA lalu korban menelepon temannya, akan tetapi tidak mengangkat telepon korban karena kemungkinan dirinya masih dalam perjalanan menuju Lapangan Batiwakkal,†lanjutnya.
Sebelum masuk ke lapangan untuk berolahraga, korban memasukkan Hp miliknya ke dalam jok motor. Namun, kunci motor tetap menempel pada motor.
“Dari keterangan korban, ia biasa meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih menempel pada motor. Karena merasa aman-aman saja, korban pun langsung bergegas masuk ke dalam lapangan sepak bola untuk melakukan pemanasan,†jelasnya.
Tak lama, rekan korban pun menyusul masuk ke dalam lapangan. Setelah berolahraga kurang lebih sekitar setengah jam, salah satu teman korban meminta tolong untuk meminjam Hp korban untuk menelpon lantaran tidak memiliki kuota.
“Keduanya pun menuju motor korban dan membuka jok. Namun, Hp korban tidak ada didalam jok motor.
“Awalnya korban curiga kemungkinan rekannya yang mengerjai, akan tetapi rekan korban tersebut mengatakan bukan dia yang mengambil, setelah itu korban pulang kerumah untuk memberitahukan orang tuanya,†ujarnya.
Setelah di telepon oleh orang tua korban, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Korban pun segera melapor ke Polres Berau. Setelah menerima laporkan dan melakukan pengembangan hasil pemeriksaan korban dan saksi, polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
Dari pengakuan GW, pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya. Sudah empat kali diakuinya. Modusnya sama, mengambil barang yang ada di dalam jok motor.
“Biasanya Hp yang ditinggal di dasbor atau jok motor. Lokasi (tempat melakukan pencurian, red) di Lapangan Batiwakkal. Semua dilakukan disana,†jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,†pungkasnya.