Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, Kamis (2/6/2022).
Dalam pemusnahan yang di gelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Nur Khotib, S.H, sebanyak 2 (dua) paket besar sabu seberat 2 Kg yang dimusnahkan.
Seperti diketahui, sabu seberat 2 Kg tersebut berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim pada hari Jumat 27 Mei 2022 di Samarinda.
Menjadi cara pemusnahan yang efektif, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif†ucap Kabag Wasidik.
Dalam kesempatan ini juga dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
Humas Polda Kaltim