Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Balikpapan, Kamis (23/6/2022).
Kegiatan pemusnahan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Roganda dan pihak kejaksanaan negeri Kota Balikpapan.
Kompol Roganda mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dari 3 Laporan Polisi (LP). Sebanyak 2072,32 Gram sabu dengan rincian 2 paket sabu seberat 2020,4 gram, 5 paket sabu seberat 17,4 gram dan 2 paket sabu seberat 34,52 gram.
Menjadi cara pemusnahan yang efektif, barang bukti sabu dan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut, ucap Roganda.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polresta Balikpapan berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” kata Kasat Resnarkoba.
Dalam kesempatan ini, Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
Humas Polda Kaltim